JAKARTA
- Kementerian Koperasi dan UKM mempersilakan semua pihak yang ingin
mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang perkoperasian kepada Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami
persilakan pihak manapun untuk mengajukan permohonan uji materi kepada
MK atas UU Perkoperasian yang baru, itu hak warga negara," kata
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat.
Menurut
dia uji materi terhadap UU tersebut justru akan berdampak baik karena
semakin diuji suatu UU maka semakin baik pasal-pasal di dalamnya.
Ia
berpendapat pada dasarnya UU Perkoperasian sudah merupakan kebutuhan
paling mendasar dari koperasi dan masyarakat yang telah disesuaikan
dengan kondisi saat ini hingga masa yang akan datang.
"Kami
sendiri sangat yakin UU ini sudah berada pada jalur yang benar dan sama
sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Pihaknya
memantau sampai saat ini ada sejumlah pihak yang pernah dan sedang
mengajukan gugatan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian.
Mereka
di antaranya yang telah mendaftarkan nomor perkaranya dengan nomor
register. 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 yakni Gabungan Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi
Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur
(Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa¿ Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA
Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono;
dan Mulyono.
Pihak lain yang juga mengajukan uji materi dengan
nomor register 47/PUU-XI/2013 tanggal 22 April 2013 yakni Perkumpulan
Pancur Kasih; Koperasi Credit Union Sumber Kasih; Koperasi Kredit
Canaga Antutn; dan Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq.
Pemohon uji
materi UU Perkoperasian dengan nomor register 60/PUU-XI/2013 tanggal 27
Mei 2013 yakni Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani,
Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping
Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya
Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi
(LePPek),Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya
Saphira, S.E., Chaerul Umam.
"Kesemuanya menggugat pasal-pasal
yang hampir sama, hanya untuk koperasi di Kalbar menambahkan tidak
setuju dengan adanya Dekopin," katanya.
Dalam perkembangannya,
permohonan uji materi nomor 47/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU
Perkoperasian tentang Perkoperasian yang salah satunya diajukan oleh
credit union (koperasi kredit) Provinsi Kalbar yang sidang awal
dilaksanakan pada 22 Mei 2013 ternyata kini telah dinyatakan dicabut.
"Ternyata permohonan uji materi dimaksud telah dinyatakan dicabut oleh
pemohon, kami berterima kasih kepada Credit Union di Kalbar yang telah
membatalkan permohonan untuk uji materi UU ini, ini bukti bahwa UU ini
tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Namun, meski telah ada pihak yang mencabut permohonan uji materi itu, tapi untuk dua pihak yang lain tetap masih diproses di MK.
"Pada
4 Juni 2013 rencananya akan ada sidang kembali. Tapi kami semakin yakin
dengan pencabutan oleh salah satu pemohon ini bisa menjadi bahan
pertimbangan bahwa UU ini sudah pada jalur yang benar," katanya.
Sejumlah
pasal yang diajukan untuk diuji materi di antaranya pasal tentang
definisi koperasi, pasal tentang pengurus yang diperbolehkan berasal
dari non-anggota koperasi, sertifikat modal koperasi, peran pengawas,
hingga jenis usaha koperasi.