Minggu, 13 Desember 2009

TUJUAN KOPERASI

 (UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN, BAB II, PASAL3)

KOPERASI BERTUJUAN MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA SERTA IKUT MEMBANGUN TATANAN PEREKONOMIAN NASIONAL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG MAJU, ADIL, DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

<b,<i,<a