Minggu, 13 Desember 2009

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

(UU NO.25 TH. 1992 TENTANG PERKOPERASIAN, BAB III PASAL 4)
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI :  
  • membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

<b,<i,<a