EKUITAS KOPERASI adalah modal yang mempunyai 4 (empat) ciri secara utuh :
- Berasal dari pemilik yang menentukan kepemilikan dan atau modal yang berasal dari dalam kopersi dalam bentuk cadangan atau laba ditahan;
- Menanggungrisiko atay berpendapatan tidak tetap,artinya bilamana perusahaan mendapatkan keuntungan maka pemilik modal menerima bagian keuntungan, sebaliknya bila merugi maka pemilik modal tidak menerima keuntungan bahkan menanggung kerugian perusahaannya;
- Merupakan klaim pemiliknya pada saat perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan;
- Tertanam dalam jangka panjang tidak terbatas, atau disebut juga sebagai modal permanen jangka panjang tidak terbatas.
SUMBER MODAL KOPERASI YANG DIAKUI SEBAGAI EKUITAS TERDIRI DARI:
1. Modal anggota yang terdiri dari : a) Simpanan Pokok
b) Simpanan Wajib
c) Simpanan lain yang karakteristiknya identik dengan
simpanan pokok atau simpanan wajib;
simpanan pokok atau simpanan wajib;
2. Modal penyertaan
3. Modal penyertaan partisipasi anggota
4. Modal sumbangan
5. SHU belum dibagi
6. Cadangan
6. Cadangan
FOTO PERJALANAN WISATA ANGGOTA PKPRI KE BALI DAN LOMBOK