SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Jumat, 12 November 2021

PROSES PENYUSUNAN NERACA DAN RUGI/LABA

 VIDEO



Dalam Video ini tentang penjurnalan dicontohkan langsung pada Jurnal Umum. Sedang kalau lebih spesifik terdapat yang namanya Jurnal Kas Masuk, Jurnal Kas Keluar, serta Jurnal Penjualan dan Jurnal Pembelian. Adapun Jurnal Umum atau Jurnal Memorial hanya untuk penjurnalan transaksi yang tidak per Kas atau tidak Tunai.

- Untuk Jurnal kas Masuk,  pencatatannya bersumber dari transaksi per kas yang uraian transaksinya ditulis dalam Bukti Kas Masuk (BKM).

- Untuk Jurnal Kas Keluar,  pencatatannya bersumber dari transaksi per kas yang uraian transaksinya  ditulis dalam Bukti Kas Keluar (BKK)

- Sedangkan untuk Jurnal Pembelian adalah bersumber dari transaksi jika melakukan Pembelian secara hutang /tidak dibayar langsung tunai per kas, Sedang pencatatan transaksinya ditulis dalam Bukti Pembelian ( BPb ).

- Demikian juga untuk Jurnal Penjualan adalah bersumbeer dari transaksi jika penjualannya dilakukan secara kredit (dihutangkan) sehingga timbul piutang/ tidak tunai masuk Kas. Sedang pencatatan transaksinya ditulis dalam Bukti Penjualan { BPJ }

- Adapun untuk Pembelian dan Penjualan yang  Tunai per Kas, maka pencatatan Transaksinya adalah tetap melalui BKK dan BKM.

1 komentar:

  1. Good....
    HARTA = HUTANG + MODAL
    HARTA + BEBAN = HUTANG + MODAL + PENDAPATAN

    BalasHapus

<b,<i,<a

Pengikut