UPAYA MENGURANGI RESIKO TERJADINYA KREDIT MACET
Dalam hal memberikan
pinjaman kepada anggota, koperasi perlu menganalisa kelayakan dan kepantasan
anggota untuk menerima pinjaman. Ada hal yang sangat prinsip perlu dianalisa
oleh pengelola sebelum mengambil keputusan terkait pemberian pinjaman, yakni
analisa 5C.
Lima
(five) C adalah lima prinsip dasar yang dianalisakan kepada seseorang sebelum
diputuskan untuk diberikan pinjaman yaitu: character, capacity, capital, condition of
economic, and collateral.
C
Pertama, character. Analisa dalam hal
ini lebih melihat kehidupan pribadi sehari hari ditekankan kepada perilaku
pergaulan serta etika moral (contoh dalam hal menepati janji,perbuatan tidak
tercela dll).
C Kedua, capacity. Yaitu
kapasitas orang untuk diberikan kredit perlu diteliti baik dari sisi mengelola dana / usaha maupun kemampuan bayar
kewajiban.
C
Ketiga, capital. Analisa tentang
kekayaan/modal yang dimiliki oleh
calon peminjam keterkaitannya ketersediaan dapat mebayar kewajiban bila terjadi
persoalan.
C Keempat, condition of
economic. yaitu analisa situasi ekonomi local dan regional factor kondisi
external perlu menjadi pertimbangan, karena ada usaha sangat tergantung dengan
kondisi perekonomian.
C Kelima, collateral. Ini terkait adanya agunan, peminjam dapat
memberikan agunan untuk menjamin kredit yang
diterima.
Rumusan
5C diatas berlaku di dunia perbankan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Sebetulnya prinsip tersebut bersifat universal dapat diaplikasikan oleh semua lembaga yang memberikan pinjaman, adapun
kadar penerapan antara satu dengan yang lain berbeda, sesuai dengan kepentingan
dan kondisi dunia usaha masing-masing.
PENGETRAPAN RUMUSAN 5C DI KOPERASI
Gerakan
kopersai dapat mencontoh rumusan 5C diperbankan, tentunya disesuaikan dengan
kondisi koperasi serta anggota masing-masing. Untuk C pertama sampai ketiga
dapat diaplikasikan kepada semua anggota koperasi yang ingin meminjam.
Sedangkan
pada C keempat khusus koperasi fungsional (KP-RI, Kopkar, Primkopad,
Primkoppol,dll) lebih pada keberadaan anggota yakni instansi tempat bekerja,
rotasi pegawai dan masa pensiun perlu dicermati. Apabila di tempat bekerja
tersebut rotasi sering terjadi yang berakibat pindah tempat menerima gaji,
perlu analisa lebih dalam bagaimana nanti anggota membayar kewajiban, termasuk
setelah pensiun.
Untuk
C kelima yakni collateral, dapat diterapkan sesuai kebijakan koperasi
masing-masing. Mungkin ada peraturan koperasi yang tertuang dalam AD/ART bahwa
anggota yang mempunyai usaha produktif dapat memperoleh pinjaman lebih besar
dari anggota lainnya, dengan syarat menyerahkan collateral (agunan).
PERLU ADANYA S.O.P. UNTUK RENCANA DAN REALISASI
PINJAMAN
Hal
lain, yang juga penting dalam hal pengelolaan pemberian pinjaman kepada anggota
koperasi adalah perlunya ada aturan khusus yang baku semacam standar operasi prosedur (SOP) agar semua
pihak dapat menjalankan tugas dan fungsi masing – masing. Untuk itu koperasi
membuat ketentuan yang dapat dilaksanakan dan mengakomodasi semua pihak.
Ketentuan yang dibuat dapat disahkan dalam rapat anggota tahunan (RAT), atau juga
tidak perlu pengesahan RAT karena alat kerja pengurus yang dinamis dipengaruhi
keadaan ekonomi, social, politik dll sehingga akan ketinggalan apabila menunggu
pengesahan RAT (misal penetapan suku
bunga dan jangka waktu itu sangat dipengaruhi oleh sumber dana pihak ketiga).
Ketentuan
yang dibuat dalam SOP tersebut sangat bervariasi tergantung kondisi koperasi
masing-masing. Hal-hal pokok yang dapat diatur Antara lain:
1) Status
anggota calon peminjam, sudah berapa lama menjadi anggota, bagaimana pembayaran
simpanan pokok & wajibnya. Jumlah simpanannya sebagai dasar pemberian besarnya
pinjaman.
2) Maksimal
kredit yang dapat diberikan, perhitungannya bisa perbandingan total simpanan, kemampuan
gaji, prospek usaha bila anggota punya usaha dll.
3) Tingkat
suku bunga dan jangka waktu, sebelum menetapkan ketentuan perlu kaji betul
sumber keuangan koperasi, bila sumber keuangan dana sendiri (simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan lain) lebih leluasa membuat aturannya karena dana
sendiri tidak ada kewajiban kepada angggota mengembalikan simpanan sepanjang
masih tetap menjadi anggota. Apabila sumber dana dominan dari pihak luar (bank,
lembaga lain), perlu mengikuti ketentuan dari yang punya dana. Untuk jangka waktu,
sebaiknya jangka waktu kredit selaras dengan jangka waktu sumber dana
4) Agunan
atau jaminan untuk koperasi fungsional dimana anggota berpenghasilan tetap
(PNS,pegawai BUMN/Swasta ), yang dibutuhkan adalah jaminan ketersedian gaji untuk
membayar cicilan, apabila ada satu kebijakan kopersai untuk memberikan pinjaman
cukup besar perlu diminta agunan kebendaan. Sebaiknya kopersai non fungsional
perlu mempertimbangkan untuk meminta agunan, mengingat anggotanya tidak
berpenghasilan tetap.
KETENTUAN
PROSEDUR DAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Hal lain yang perlu diatur, dalam pengambilan keputusan kredit tidak
tergantung kepada seorang pengurus. Sebaiknya mekanisme pemberian kredit juga
perlu mengatur semua pihak bertanggungjawab. Sehingga kemajuan koperasi dapat
terlibat dan anggota yang mendapat pinjaman dapat dipantau.
Prosedur
permohonan dan pemberian kredit perlu dibuat agar anggota calon peminjam tahu
persis prosesnya, misal:
a)
Permohonan tertulis diketahui oleh pemimpin instansi (formulir disediakan
koperasi ).
b)
Permohonan masuk, diagenda di sekeretariat koperasi.
c) Pengurus
mengadakan rapat untuk memutuskan kredit atas permohonan yang masuk dan dibuat
risalah
rapat , sehingga keputusan ini merupakan keputusan bersama.
d) Dibuatkan persetujuan permohonan pinjaman dan
dilakukan Akad Kredit antara pengurus dengan
anggota
peminjam yang diketahui oleh suami/istri
serta dimintakan foto copy KTP istri/suami.
e) Dana dicairkan apabila semua syarat dipenuhi.
Dengan
instrument analisa 5 C, adanya peraturan SOP, serta aturan mekanisme dan
persyaratan administrative, maka pelayanan pemberian pinjaman kepada anggota
dan pengelolaan pinjaman menjadi lancar, tertib, terkontrol dan tidak terjadi
kredit macet atau bermasalah.
Namun
perlu juga disadari, bahwa tidak mutlak ada satu jaminan kepastian dalam pemberian
kredit akan berjalan lancar, semua yang dapat dilakukan adalah
memperkecil resiko kredit macet, pinjaman tak terbayar.
Resume oleh: Luk
Siiip, pkpri kopen Bojonegoro matoh....
BalasHapus