SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Senin, 11 Juli 2011

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

Moneter

Ahmad Ifham Sholihin

Ahmad Ifham Sholihin Penulis BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH Founder: http://eSharianomics.com/

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)

OPINI | 11 July 2011 | 08:14 19 0 1 dari 1 Kompasianer menilai bermanfaat

Mencermati Bisnis Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (MLM Syariah)
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Pakar Ekonomi Syariah
Saat ini terdapat 650 perusahaan yang bergerak pada bisnis yang menggunakan sistem Penjualan Langsung Berjenjang (PLB) baik yang dilakukan secara offline maupun online yang bisa juga disebut Multi Level Marketing (Republika, 2010). Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
Kontroversi yang sering muncul pada bisnis dengan sistem PLB ini adalah dugaan money game sehingga berujung pada pertanyaan apakah bisnis dengan sistem PLB tersebut sudah sesuai syariah? Salah satu cara untuk menghilangkan kontroversi dan untuk mengetahui apakah sebuah bisnis PLB sudah sesuai syariah atau belum adalah dengan adanya sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Mejalis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Menurut DSN MUI, terhitung dari tahun 2007 ada 15 perusahaan jenis PLB ini yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi syariah. Namun, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam Fatwa DSN MUI No 75/7/2009 tentang Pemasaran Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).
Saat ini baru ada 5 perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi syariah yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Tentu sertifikasi saja tidak cukup jika tidak dilanjutkan dengan konsistensi kepatuhan terhadap ketentuan yang telah digariskan pada Fatwa DSN MUI tentang PLBS tersebut. Oleh karena itu, mari kita cermati satu per satu 12 ketentuan PLBS dari DSN MUI agar kita bisa dengan mudah mengetahui kesyariahan bisnis dengan sistem PLB.
Ketentuan No. 1: adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa. Objek PLBS ini bisa apa saja asal halal, namun akan lebih bermanfaat dan tidak menimbulkan banyak polemik ketika objek PLBS ini berupa kebutuhan pokok atau produk yang sering kita pergunakan sehari-hari.
Ketentuan No. 2: barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan/atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Kita bisa dengan mudah mengetahui apakah barang objek bisnis PLB tersebut haram atau tidak, baik dari sisi zat maupuan kegunaannya. Namun perlu diingat bahwa meskipun objek PLB adalah halal, tidak menjamin bahwa sistem bisnis PLB-nya sesuai syariah.
Ketentuan No. 3: transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat. Gharar adalah ketidakjelasan. Potensi gharar bisa berawal ketika sebenarnya kita tidak membutuhkan objek PLB tersebut padahal posisi kita juga adalah pembeli sekaligus pengguna. Gharar bisa juga terjadi ketika dalam jaringan berjenjang tersebut kita tidak tahu apakah berada di tingkatan teratas sehingga kita beruntung, ataukah berada di tingkatan bawah sehingga kita merugi?
Maysir bisa terjadi ketika tujuan kita ikut PLB adalah untung-untungan yakni siapa tahu nanti berhasil memenuhi target sehingga memeroleh komisi atau bonus menggiurkan. Sedangkan indikasi riba bisa muncul pada keuntungan yang diperoleh di saat kita memberikan iuran keanggotaan dengan harapan uang tersebut mendatangkan tambahan uang ketika kita berhasil merekrut anggota baru, jadi tidak berdasarkan volume penjualan produk.
Sementara itu, dharar adalah dampak yang membahayakan, tidak manfaat, menyulitkan atau merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dharar bisa terjadi ketika dari awal memang kita tidak ada minat dan niat untuk mendistribusikan barang, dan selanjutnya kita akan sibuk melakukan berbagai upaya yang sebenarnya mungkin bertentangan dengan nurani dan minat kita.
Ketentuan No. 4: tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh. Excessive Mark-Up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya. Dan secara logis, harga produk PLB harus lebih murah dari harga pasar ketika dibandingkan dengan jenis dan kualitas barang yang sama, karena produk PLB tidak lagi dibebani oleh biaya promosi dan penggajian karyawan bagian sales/distribusi.
Ketentuan No. 5: komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS. Jadi besarnya komisi tidak ditentukan berdasarkan masuknya uang iuran keanggotaan.
Ketentuan No. 6: Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan. Bonus merupakan tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
Ketentuan No. 7: tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Ini jelas bahwa selain karena prestasi pribadi atas penjualan, komisi atau bonus diperoleh jika ada keterlibatan atau interaksi aktif antara penerima komisi atau bonus dengan pihak yang direkrut.
Ketentuan No. 8: pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’, yaitu daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka memperoleh bonus/komisi yang dijanjikan. Jadi komisi atau bonus tidak boleh dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi faktor utama yang paling menarik sebagai sumber income, atau tujuan utama melakukan bisnis PLB. Income dari marjin keuntungan penjualan barang atau produk jasa, sudah selayaknya lebih besar daripada income berupa komisi atau bonus.
Ketentuan No. 9: tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan (dzulm) dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya. PLB yang benar harus bisa memberikan jaminan bahwa downline paling bawah akan bisa mendapatkan imbal hasil yang sama dengan yang mulai lebih awal, jika berhasil melakukan distribusi produk PLB meskipun downline tersebut tidak lagi memiliki downline.
Salah satu strateginya adalah membuat ketentuan bahwa meskipun kita sudah memiliki downline, namun kita tidak berhak memeroleh komisi atau bonus atas keberadaan downline tersebut, jika kita dan/atau downline kita tidak berhasil memenuhi kuota penjualan dalam jumlah dan waktu yang ditentukan. Begitu pula jika anggota paling awal tidak berhasil melakukan penjualan dengan kuota tertentu, maka dia tidak berhak memeroleh komisi atau bonus. Dan yang harus selalu diingat bahwa komisi atau bonus hanyalah penyemangat bisnis atas keberhasilan menjual produk, bukan tujuan utamanya.
Ketentuan No. 10: sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain. PLBS yang benar harus mengakomodir kepentingan ibadah kepada Tuhan, berbuat baik kepada sesama, tidak memaksa, mencegah perilaku boros, mencegah pemenuhan kebutuhan yang tidak perlu, serta tidak merugikan orang lain.
Ketentuan No. 11: setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut. Mitra usaha memiliki kewajiban untuk selalu mendampingi dan membantu agar anggota yang direkrut tidak memiliki kesulitan untuk melakukan distribusi produk, serta tidak melenceng dari ketentuan yang telah digariskan syariah.
Ketentuan No. 12: tidak melakukan kegiatan money game. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menaati ketentuan yang ada pada Fatwa DSN MUI tersebut, kita juga harus menaati Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung. Fatwa DSN MUI dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut inline, bahkan pada peraturan tersebut dijelaskan rinci mengenai hak dan kewajiban antarpihak terutama jika PLB dilakukan secara online, seperti pemberian informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.
Secara teknis, perusahaan/penjual/mitra usaha juga diharuskan memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha baru untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula. Perusahaan harus memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan/atau konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perusahaan diwajibkan membeli kembali barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri atau diberhentikan oleh perusahaan. Perusahaan juga harus memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Nah, bagaimanakah dengan pemasaran viral? Pada prinsipnya, ketentuan pemasaran viral ini juga mengikuti kaidah jual beli maupun kaidah PLBS tersebut di atas. Pemasaran viral (viral marketing) adalah penyebaran pesan eletronik dari satu konsumen ke konsumen lain secara sadar maupun tidak, menciptakan ekspansi dan pertumbuhan pesan yang eksponensial dalam penyebarannya.
Berbeda dengan PLB, pemasaran viral biasanya memiliki fitur sebagai berikut: (1) Tidak ada bonus perekrutan karena bebas biaya bergabung; (2) Produk yang dipasarkan merupakan produk dinamis, misalnya pulsa telepon seluler; (3) Bonus hanya diperoleh dengan adanya pemesanan berulang; (4) Harga produk lebih murah atau hampir sama dengan harga pasar konvensional; (5) Komisi atau bonus tiap transaksi yang dilakukan relatif kecil; (6) Bonus akan signifikan pada jaringan yang besar. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, pemasaran viral dipercaya dapat membuat kompetisi di pasar konvensional menjadi semakin menarik karena pada dasarnya keunggulan pemasaran berjenjang adalah captive market yang tersistem ditambah dengan konsep pemasaran konvensional yang bertumpu pada harga dan produk.
Dengan mencermati dan menaati berbagai ketentuan PLBS yang telah diatur oleh pemerintah lewat kementerian perdagangan dan DSN MUI, insya Allah kita bisa terhindar dari bisnis PLB berkedok money game, sehingga kegiatan perniagaan yang kita lakukan bisa memberikan manfaat dan barakah bagi diri kita, keluarga maupun umat.

Kamis, 02 Juni 2011

PENGURUS MASA BAKTI TH 2009 - 2012, PENGAWAS DAN KARYAWAN

SUSUNAN PENGURUS PKP-RI "KOPEN" KAB. BOJONEGORO
PERIODE TH. 2009 S/D 2012
KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA
          Kep. No. 01/KEP/RA/2009 Tgl 26 April 2009

KETUA : ADI WITJAKSONO, S.Sos,M.Si
( KP-RI SEDYO UTOMO > PEMKAB BOJONEGORO )

 KETUA II : Drs. H. KADAR, M.Pd
( KP-RI TUGUMAS > UPTD PEND KEC. BAURENO )


SEKRETARIS II : Drs. H. SUKARDI, M.PD
( KP-RI GURETNA > UPTD PEND KEC. SUMBERREJO )

BENDAHARA I : H.M. SUGIHARTO, S.Pd
( KP-RI SUTERAMAS > UPTD PEND KEC. KEPOHBARU )

BENDAHARA II : Drs. H. SUYONO, M.Pd, MM
( KP-RI ANGLINGDARMO > UPTD PEND KEC. KALITIDU )

PENGURUS LENGKAP I : JAYADI SIGIT HARTOYO, S.Pd, MM
( KP-RI TEGAS > UPTD PEND KEC. TEMAYANG

PENGURUS LENGKAP II : Drs. H. WIDODO, S.Pd
( KP-RI PRIMKOPARIN > SMP II PADANGAN )

 PENGURUS LENGKAP III : HASJIM LUDFI, SIP
( KP-RI SEJAHTERA DEPPEN > DINAS INFOKOM BOJONEGORO )


SUSUNAN PENGAWAS PKP-RI "KOPEN"
( KP-RI SETIA > UPTD PEND KEC. NGASEM
DRS. MULYONO
( KP-RI KOPEGTEL > TELKOM BOJONEGORO )

DJOKO SUROSO
( KP-RI KARDINA > DINAS PETERNAKAN BOJONEGORO )


KARYAWAN / KARYAWATI PKP-RI "KOPEN"



KABAG KEUANGAN : NURDYANA DM

 KASIR : IMAM MUSOLINI
BAGIAN KREDIT USP : CHOLID PUNJABI

BAGIAN KREDIT MULTI GUNA : DIAN MAYA SF

 BAGIAN PERTOKOAN / CV KOPEN : DJONI ENDRO LAKSONO, SE

 BAGIAN PERSEWAAN / KENDARAAN/ AGURASA : HADI SUPRIYANTO

PENJAGA MALAM :  SUPARDI ( SABUK HITAM KARATE )
 

Kamis, 26 Mei 2011

EKUITAS KOPERASI (MENURUT PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NO. 19.5/Per/M.KUKM/VIII/2006) TENTANG PEDOMAN UMUM AKUNTANSI KOPERASI INDONESIA

EKUITAS KOPERASI adalah modal yang mempunyai 4 (empat) ciri secara utuh :
  1. Berasal dari pemilik yang menentukan kepemilikan dan atau modal yang berasal dari dalam kopersi dalam bentuk cadangan atau laba ditahan;
  2. Menanggungrisiko atay berpendapatan tidak tetap,artinya bilamana perusahaan mendapatkan keuntungan maka pemilik modal menerima bagian keuntungan, sebaliknya bila merugi maka pemilik modal tidak menerima keuntungan bahkan menanggung kerugian perusahaannya;
  3. Merupakan klaim pemiliknya pada saat perusahaannya dilikuidasi atau dibubarkan;
  4. Tertanam dalam jangka panjang tidak terbatas, atau disebut juga sebagai modal permanen jangka panjang tidak terbatas.
SUMBER MODAL KOPERASI YANG DIAKUI SEBAGAI EKUITAS TERDIRI DARI:
     1. Modal anggota yang terdiri dari :
          a) Simpanan Pokok
          b) Simpanan Wajib
          c) Simpanan lain yang karakteristiknya identik dengan
              simpanan pokok   atau simpanan wajib;
      2. Modal penyertaan
      3. Modal penyertaan partisipasi anggota
      4. Modal sumbangan
      5. SHU belum dibagi
      6. Cadangan
      FOTO PERJALANAN WISATA ANGGOTA PKPRI KE BALI DAN LOMBOK



Kamis, 24 Maret 2011

ISTILAH AKUNTASI /ACCOUNTING TERMS , NAMA NAMA REKENING/AKUN/PERKIRAAN

Istilah Akuntansi nama Rekening/Akun
Accounting Terms


Account                                               : Catatan Pembukuan dari suatu organisasi / perkiraan giro di Bank.
Accounting                                           : Suatu sistem untuk mencatat, klasifikasi serta evaluasi transaksi
                                                              finansiil yang dilakukan oleh perusahaan / badan.
Account Payable                                  : Utang Dagang, yaitu kewajiban perusahaan kepada pihak lain                                                                        untuk pembelian barang dan jasa secara kredit.
Account Receivable                             : Piutang Dagang, yaitu tagihan perusahaan kepada para langganan
               untuk barang dan jasa yang di jual secara kredit.
Accrued Expense                                 : Biaya yang masih harus di bayar pada akhir periode Akunting.
Accumulated Depreciation                    : Penyusutan yang dikumpulkan selama 1 tahun dan saldonya
               mengurangi saldo Aktiva tetap yang disusutkan.
Adjusting Journal Entry                         : Pos jurnal penyesuaian untuk mengoreksi pos-pos pada akhir
               periode Akuntansi.
Allowance for Bad Debts                      : Cadangan Penghapusan piutang ragu-ragu.
Asset                                                    : Aktiva-aktiva yaitu kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan .
Auditing                                                : Pemeriksaan sistimatik sesuai prinsip Akunting atas laporan-
                laporan yang di susun oleh suatu perusahaan.
Balance Sheet                                       : Daftar Neraca yang menunjukkan posisi keuangan dari suatu
                                                               perusahaan pada tanggal tertentu.
Bank Reconciliation                               : Analisa untuk mengidentifikasi dan memperhitungkan semua pos
                                                               yang menyebabkan adanya perbedaan antara saldo kas menurut
                                                               salinan rekening bank dan saldo kas menurut Buku Perusahaan.
Bank Statement                                     : Laporan rekening koran dari Bank setiap bulan.
Beginning Inventory                               : Persediaan Awal.
Book of Original Entry                           : Buku jurnal harian.
Budgeting                                              : Penyusunan biaya atau rencana keuangan dalam kegiatan
                                                               perusahaan di masa mendatang, cara pengontrolan kemudian
                                                               mengevaluasi.
Capital Statement                                   : Daftar modal, yaitu suatu laporan mengenai perubahan modal
                                                                suatu perusahaan selama suatu periode tertentu.
Cash Disbursement Journal                     : Buku jurnal pengeluaran Kas, yaitu buku khusus digunakan untuk
                                                                mencatat semua pembayaran tunai.
Cash Flow                                              : Arus Kas, yaitu tiap transaksi yang menambah atau mengurangi
                                                                 saldo kas.
Credit Balance                                        : Saldo kredit.
Current Asset                                         : Harta / Aktiva lancar.
Current Liabilities                                    : Utang  jangka pendek.
Cost Accountant                                     : Akuntansi biaya dan harga pokok.
Cost of Capital                                        : Biaya modal, yaitu tingkat rentabilitas  minimum yang dikehendaki
                                                                 oleh suatu perusahaan.
Cost of Good Sold                                  : Harga pokok penjualan, yaitu Pesediaan Awal + Pembelian –
                                                                 Persediaan Akhir.
Creditor                                                  : Kreditur, seorang kepada siapa suatu perusahaan mempunyai
                                                                 utang.
Current Ratio                                          : Rasio modal kerja atau rasio liquiditas, yaitu perbandingan antara
                                                                 jumlah aktiva, aktiva lancar, dan jumlah utang-utang lancar.
Deficit                                                     : Saldo debet dalam perkiraan pendapatan yang ditahan.
Demand Deposit                                     : Rekening Giro, simpanan uang di Bank yang dapat di ambil setiap
                                                                saat diperlukan.
Depreciation Expense                             : Biaya penyusutan Aktiva tetap karena penggunaan.
Devidend                                                : Laba yang di bagikan kepada para pemegang saham dalam
                                                                Perseroan Terbatas.
Devidend Payable                                  : Deviden yang masih harus di bayar kepada pemegang saham.
Drawing Account                                   : Perkiraan buku besar yang mencatat pengambilan uang / aktiva
                                                                oleh pemilik untuk kepentingan pribadinya.
Double Entry Bookkeeping/Accounting  : Tata buku / Akunting berpasangan yaitu teknik pencatatan
                                                               transaksi sedemikian rupa sehingga jumlah Debet sama dengan
                                                               jumlah Kredit.
Ending Inventory                                    : Persediaan Barang pada akhir suatu periode.
Estimated Uncollectible Account            : Taksiran rekening yang tidak tertagih.
Factory Overhead                                 : Biaya produksi tak langsung, semua biaya pengoperasian pabrik,
                                                               kecuali  bahan baku & upah langsung.
FIFO = First In First Out                       : Metode dimana barang  yang di beli lebih awal dikeluarkan lebih
                                                               awal pula sehingga sisanya adalah barang  yang dibeli paling akhir.
Finantial Forecast                                  : Ramalan keuangan, yaitu rencana keuangan dari suatu perusahaan
                                                              dan harapan-harapan waktu mendatang.
Finished Good                                      : Barang yang sudah selesai di proses dan siap dipasarkan.
Fixed Assets                                         : Harta tetap.
Fixed Cost                                            : Biaya tetap.
F.O.B. ( Free on Board )                      : Syarat penyerahan barang dimana penjual membayar semua biaya
                                                              sampai di atas kapal.
General Operating Expense                   : Biaya-biaya umum operasi.
Gross Profit                                          : Laba kotor / bruto yaitu jumlah penjualan kotor dikurangi jumlah
                                                              harga pokok.
Gross Profit on Sales                            : Laba kotor penjualan, selisih penjualan bersih dengan harga pokok
                                                              penjualan.
Imprest Petty System                            : sistem dana kas kecil yang tetap, sistim pengendalian kas dimana
                                                              jumlah kwitansi kas kecil dan uang kontan di kas kecil harus sama
                                                              jumlahnya dengan suatu jumlah yang ditetapkan yang di setor
                                                             dari kas besar.
Income Statement                                 : Daftar pendapatan atau laporan rugi laba suatu perusahaan
                                                              selama  periode tertentu.
Intangible Asset                                    : Harta tidak berwujud  seperti : Hak paten, hak merek, hak cipta.
Interest Accrued                                   : Bunga yang masih harus di bayar.
Interest Income                                     : Pendapatan Bunga.
Interest Receivable                                : Piutang bunga yang masih harus di terima.
Internal Auditor                                     : Pemeriksa keuangan Intern yang memeriksa dan mengevaluasi
                                                              dengan cara yang sistimatis fungsi dari sistim Akunting.
Inventory of work in process                 : Persediaan barang yang masih di proses.
Inventory turn Over                               : Kecepatan perputaran persediaan, yang merupakan rasio antara
                                                              Harga Pokok  Penjualan dibagi Persediaan rata-rata.
Job Description                                     : Uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
Ledger                                                  : Buku besar yaitu kumpulan perkiraan-perkiraan suatu perusahaan
                                                               untuk mencatat transaksi-transaksinya.
Liability                                                 : Utang / kewajiban dari suatu perusahaan.
LIFO = Last in First Out                       : Metode dimana barang yang dibeli paling akhir, dikeluarkan lebih
                                                              dulu, sehingga persediaan akhir adalah barang yang dibeli paling
                                                              awal.
Liquidity                                              : Kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi seluruh utang-
                                                             utang jangka pendek  tepat pada waktunya.
Long Term Loan                                  : Pinjaman jangka panjang.
Long Term Debt/Liability                     : Utang jangka panjang.
Manufacturing Margin                         : Margin produksi, yaitu hasil penjualan bersih dikurangi biaya
                                                            variable dari barang yang di jual.
Marginal Cost                                     : Biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk memproduksi satu
                                                             produk tambahan.
Marchandise Inventory                        : Persediaan barang dagangan.
Miscellaneous Expenses                      : Biaya serba-serbi, yaitu biaya dari bermacam-macam transaksi dan
                                                            tidak tercantum dalam salah satu perkiraan.
Manufacturing Cost                            : Biaya produksi, meliputi antara lain : Bahan baku, biaya buruh dan
                                                            biaya produksi tak langsung.
Net Income                                        : Pendapatan/laba bersih.
Net Loss                                            : Rugi bersih.
Notes Receivable                               : Wesel Tagih, yaitu piutang yang di dukung oleh perjanjian tertulis
                                                            untuk di bayar.
Notes Payable                                    : Wesel bayar, yaitu perjanjian tertulis untuk membayar utang.
Office Supplies                                   : Biaya persediaaan kantor.
Operating Expenses                            : Biaya biaya operasi, mencakup biaya penjualan dan biaya
                                                            administrasi.
Owner’s Equity                                   : Modal yang di setor ke perusahaan, yang  terdiri dari modal uang,
                                                             modal saham serta sisa laba yang tidak dibagikan.
Owner’s with Drawals                         : Pengambilan pemilik dari Kas  Perusahaan untuk keperluan
                                                             pribadi.
Payroll Journal                                     : Jurnal pengeluaran kas yang digunakan untuk pencatatan
                                                             pembayaran gaji dan upah kepada karyawan.
Petty Cash                                           : Kas kecil, uang yang disediakan terbatas untuk membayar
                                                             pengeluaran yang relatif kecil.
Perpaid Expenses                                : Biaya yang di bayar di muka.
Promissory Note                                 : Surat kesanggupan tertulis untuk membayar sejumlah uang pada
                                                             suatu tanggal tertentu.
Quantity Discount                                : Potongan harga karena membeli jumlah minim tertentu.

 Dicatat by luk.

Ikuti