SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Kamis, 10 Oktober 2013

Pengurus dan Pengawas PKPRI keputusan RA 28 April 2013



SUSUNAN PENGURUS PKPRI  “KOPEN” BOJONEGORO
MASA BAKTI 2013 – 2016

KETUA                                : Drs. H. KADAR, MPd
WAKIL KETUA                   : H. ADIE WITJAKSONO, S.SOS, MSi
SEKRETARIS I                    :  Drs. H. WIDODO,
SEKRETARIS II                   :  Drs. H. SUKARDI, MPd.
BENDAHARA I                  :  JAYADI SIGIT HARTOYO, SPd. MM
BENDAHARA II                 : H.M. SUGIHARTO, SPd.
PLENO I                             : 
PLENO II                            :
PLENO III                           :

SUSUNAN PENGAWAS PKPRI “KOPEN”
1.     
             MATNUR HADI, SPd.                             Masa bakti : 2011  -  2013
2.       Drs. H. MULYONO                                 Masa bakti : 2012  -  2014
3.       MOH. HASYIM LUDFI, S.IP                  Masa bakti : 2013  - 2015  

Jumat, 28 Juni 2013

GEDUNG MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

UU KOPERASI NO.17 TH 2012 DIGUGAT KE MK



UU KOPERASI DIGUGAT, KEMENKOP PASRAH

(Ilustrasi)
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mempersilakan semua pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian kepada Mahkamah Konstitusi (MK)."Kami persilakan pihak manapun untuk mengajukan permohonan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian yang baru, itu hak warga negara," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat.
Menurut dia uji materi terhadap UU tersebut justru akan berdampak baik karena semakin diuji suatu UU maka semakin baik pasal-pasal di dalamnya.
Ia berpendapat pada dasarnya UU Perkoperasian sudah merupakan kebutuhan paling mendasar dari koperasi dan masyarakat yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini hingga masa yang akan datang.
"Kami sendiri sangat yakin UU ini sudah berada pada jalur yang benar dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Pihaknya memantau sampai saat ini ada sejumlah pihak yang pernah dan sedang mengajukan gugatan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian.
Mereka di antaranya yang telah mendaftarkan nomor perkaranya dengan nomor register. 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa¿ Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur;  Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Pihak lain yang juga mengajukan uji materi dengan nomor register 47/PUU-XI/2013  tanggal 22 April 2013 yakni Perkumpulan Pancur Kasih; Koperasi Credit Union Sumber Kasih;  Koperasi Kredit Canaga Antutn; dan Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq.

Pemohon uji materi UU Perkoperasian dengan nomor register 60/PUU-XI/2013 tanggal 27 Mei 2013 yakni Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek),Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya Saphira, S.E., Chaerul Umam.
"Kesemuanya menggugat pasal-pasal yang hampir sama, hanya untuk koperasi di Kalbar menambahkan tidak setuju dengan adanya Dekopin,"
katanya.
Dalam perkembangannya, permohonan uji materi nomor 47/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU Perkoperasian tentang Perkoperasian yang salah satunya diajukan oleh credit union (koperasi kredit) Provinsi Kalbar yang sidang awal dilaksanakan pada 22 Mei 2013 ternyata kini telah dinyatakan dicabut.
"Ternyata permohonan uji materi dimaksud telah dinyatakan dicabut
oleh pemohon, kami berterima kasih kepada Credit Union di Kalbar yang telah membatalkan permohonan untuk uji materi UU ini, ini bukti bahwa UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Namun, meski telah ada pihak yang mencabut permohonan uji materi itu, tapi untuk dua pihak yang lain tetap masih diproses di MK.
"Pada 4 Juni 2013 rencananya akan ada sidang kembali. Tapi kami semakin yakin dengan pencabutan oleh salah satu pemohon ini bisa menjadi bahan pertimbangan bahwa UU ini sudah pada jalur yang benar," katanya.
Sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji materi di antaranya pasal tentang definisi koperasi, pasal tentang pengurus yang diperbolehkan berasal dari non-anggota koperasi, sertifikat modal koperasi, peran pengawas, hingga jenis usaha koperasi.

jika blog gak bisa dibuka, kenapa ?

wah , mang bikin pussssing neh..., alhamdulillah udah bisa

Senin, 27 Mei 2013

UNIT PERSEWAAN GEDUNG RAPAT / PERTEMUAN

PKP-RI "KOPEN" KAB BOJONEGORO juga menyewakan Gedung untuk pertemuan / Rapat dengan kapasitas 110 orang  dan pakai meja / kursi, sedangkan tanpa meja bisa muat 150  orang dengan fasilitas
- Meja / Kursi
- Sound Sistem Canggih
- Free Wi-fi Hotspot
- Ac
- LCD Proyektor
- Parkir nyawan, aman dan luas
- Alamat kami ada di jalan Basuki Rahmad No. 22  Telp ( 0353 ) 881 075 Bojonegoro Jawa Timur

BERIKUT  FOTO-FOTO TAMPILAN NYA :

TAMPILAN DEPAN GEDUNG PKP-RI KOPEN




FOTO DALAM GEDUNG PERTEMUAN






TEMPAT UNTUK PARKIR



Kamis, 15 September 2011

Kunci Akuntansi

Kunci akuntansi

Sebagai sistem pencatatan transaksi keuangan dalam suatu aktivitas usaha atau badan usaha, akuntansi sebagai ilmu dan seni pencatatan adalah satu-satunya yang digunakan. Penggunaan akuntansi sebagai sistem pencatatan atau istilah sederhananya sistem pembukuan digunakan diseluruh dunia. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa ilmu akuntansi telah menjadi ilmu yang digunakan sebagai sistem atau metode pencatatan transaksi keuangan yang digunakan diberbagai dunia usaha di Indonesia khususnya , dan di berbagai negara pada umumnya.

Kunci praktis dalam ilmu akuntansi adalah pencatatan berpasangan dari peristiwa atau transasksi yang terjadi yang mempengaruhi akun atau rekening dalam dunia usaha yang bersangkutan, yaitu pencatatan berpasangan dari nominal transaksi yang harus di catat di sisi DEBET dan yang harus di catat di sisi KREDIT. Semisal jika terjadi transaksi keuangan pengeluaran kas sebesar Rp. 5.000.000,- untuk pembayaran gaji pegawai; maka pencatatannya adalah pada rekening beaya Rp. 5000.000,- dicatat di sisi DEBET, dan pada rekening KAS dicatat nominal Rp. 5.000.000,- pada sisi KREDIT.

Suatu hal yang harus dipahami bahwa pengertian DEBET adalah bukan berarti PENERIMAN dan pengertian KREDIT adalah bukan berarti PENGELUARAN. Pengertian tentang Debet dan Kredit ini masih banyak difahami oleh sebagian orang sedemikian itu. Adapun tepatnya DEBET cukup diartikan sebagai pencatatan pada sisi KIRI dan KREDIT adalah kolom/tempat pencatatan pada sisi KANAN ( Debet | Kredit ).

Adapun tentang macam-macam rekening atau akun dalam dunia usaha atau yang ada pada aktivitas usaha dari suatu Badan Usaha, pada dasarnya adalah hanya meliputi dari 5 (lima) kelompok akun yaitu :

1. HARTA

2. HUTANG

3. MODAL

4. BEAYA ATAU BEBAN

5. PENDAPATAN.

Tentang kaitannya dengan pencatatan pada sisi debet dan Kredit dari lima kelompok akun/rekening itu adalah sebagai berikut:

1. Pada Harta, jika terjadi pertambahan di catat di sisi Debet, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Kredit.

2.Pada Hutang, jika terjadi pertambahan dicatat di sisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

3.Pada Modal, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

4. Pada Beban, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Debet, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Kredit.

5. Pada Pendapatan, jika terjadi pertambahan dicatat disisi Kredit, jika terjadi pengurangan dicatat disisi Debet.

Dengan difahaminya kunci singkat akuntansi ini, maka tentunya tidak akan ada kesulitan atau kekeliruan dalam mengerjakan pencatatan transaksi keuangan yang dimulai dari pencatatan jurnal hingga tersusunnya laporan keuangan dalam bentuk NERACA DAN PERHITUNGAN RUGI/ LABA dari suatu badan usaha atau perusahaan.

by. luk

Ikuti