SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Senin, 05 April 2021

RAT PKPRI KOPEN TUTUP BUKU TAHUN 2020

Rapat Anggota Tahunan PKPRI KOPEN Kabupaten Bojonegoro untuk Tahun Buku 2020 diselenggarakan pada Hari Sabtu Tanggal 03 April 2021 dan berlangsung secara tertib dan lancar,

Untuk Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus disampaikan oleh Ketua PKPRI Drs. H. Kadar MPd secara singkat dan jelas, sehingga tidak terlalu banyak pertanyaan usul saran serta tanggapan dari peserta Rapat Anggota.

Secara garis besar tentang LPJ Pengurus yang merupakan Laporan Keuangan yaitu NERACA dan PERHITUNGAN HASIL USAHA adalah sebagai berikut :

NERACA PER 31 DESEMBER 2020

Total Asset tercatat sebesar Rp. 8.938.129.416,-

Dari Total Asset tersebut tercatat :

Aktiva Lancar sebesar Rp. 6.671.647.452,-

Aktiva tidak Lancar Rp. 818.488.399,-

Aktiva Tetap sebesar Rp. 1.447.993.566,-

Adapun disisi Passiva, meliputi Kewajiban Jangka Pendek, Kewajiban Jangka Panjang dan Modal Sendiri atau Equitas /Kekayaan Bersih yang besaran nominalnya sebagai berikut :

Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp. 1.660.272.607,-

Kewajiban Jangka Panjang Rp. 2.127.857.883,-

Equitas sebasr Rp. 6.810.271.533,- 

PERHITUNGAN HASIL USAHA

Penerimaan sebasar Rp. 1.028.970.581,-

Pengeluaran /Beban sebesar Rp. 648.155.645,-

Sehingga diperoleh sebagai SISA HASIL USAHA  sebesar Rp. 380.814.936,-


 






Sabtu, 03 April 2021

Lama tak jumpa

 Semoga kita bisa jumpa lagi. Kita lama tak jumpa dan tak beraktifitaa. Sekarang hari Sabtu tgl 3 April 2021. Semoga hari ini menjadi mementum yang baik.

Baik , kita memang perlu untuk jumpa kembali.

mengapa yaa.......

Rabu, 24 Februari 2016

MODAL DAN KEUANGAN PKPRI "KOPEN" BOJONEGORO TH 2011 S.D. 2015

ASSET DAN KEUANGAN PKP-RI "KOPEN" 

TH. 2011 s.d. 2015

Permodalan PKPRI dalam 5 Tahun terakhir :
Tahun 2011 : Kekayaan bersih : 3.985.287.983,52 rupiah
Kewajiban : 2.192.629.864,23 rupiah
Total Asset : 6.177.917.847,75 rupiah

Tahun 2012 : Kekayaan bersih : 4.196.688.406,36 rupiah
Kewajiban : 2.168.032.247,81 rupiah
Total Asset : 6.364.720.654,17 rupiah

Tahun 2013 : Kekayaan bersih : 4.482.406.390,35 rupiah
Kewajiban : 2.325.983.827,37 rupiah
Total Asset : 6.808.390.217,72 rupiah

Tahun 2014 : Kekayaan bersih : 4.909.372.244,35rupiah
Kewajiban :  1.904.834.372,98 rupiah     
Total Asset : 6.814.206.617,33 rupiah

Tahun 2015 : Kekayaan bersih : 00000000000 Rupiah
Kewajiban : 0000000000,0rupiah
Total  Asset : 00000000000 rupiah

========0000000========
PERBANDINGAN MODAL SENDIRI DAN CADANGAN 
DALAM 5 TAHUN(2011 - 2015)
Tahun 2011  : Total Modal sendiri : Rp. 3.985.287.983,52  

Total Dana Cadangan : Rp. 2.578.519.946,43


Tahun 2012  : Total Modal sendiri : Rp.4.196.688.406,36 
Total Dana Cadangan : Rp. 2.706.333.831,27

Tahun 2013  : Total Modal sendiri : Rp. 4.482.406.390,35  

Total Dana Cadangan : Rp. 2.859.539.904,36

Tahun 2014  : Total Modal sendiri : Rp. 4.909.372.244,35   
Total Dana Cadangan : Rp. 3.066.206.670,35

Tahun 2015 : Total Modal sendiri : Rp. 000000000,00 
                  Dana Cadangan : Rp. 000000000,00




  KOMPOSISI MODAL SENDIRI 
 DALAM TH. 2011 - TH. 2015




TAHUN 2011
SIMPANAN POKOK: Rp.5.500.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.933.176.943,00
DONASI/HIBAH : Rp. 107.618.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.2.578.519.946,43
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 360.472.258,09
jumlah : Rp.3.985.287.983,52



TAHUN 2012
SIMPANAN POKOK: Rp.5.500.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.1.006.125.243,00
DONASI/HIBAH : Rp. 110.968.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.2.706.333.831,27
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 367.760.466,09
jumlah : Rp.4.196.688.406,36




TAHUN 2013
SIMPANAN POKOK: Rp.5.500.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp. 1.129.177.632,00
DONASI/HIBAH : Rp. 110.968.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.2.859.539.904,36
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 377.219.987,99
jumlah : Rp. 4.482.406.390,35












TAHUN 2014
SIMPANAN POKOK :RP.25.900.000,00
Simpanan wajib : Rp.1.254.692.159,00
DONASI / HIBAH : Rp.110.968.866,00
Cadangan kop.& cad khusus Rp. 3.066.206.670,35 
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 451.604.549,00
Jumlah : Rp. 4.909.372.244,35 

TAHUN 2015
SIMPANAN POKOK: Rp.000.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.000.000.000,00
DONASI/HIBAH : Rp.000.000.000,-
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.0.000.000.000,00
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 000.000.000,00
jumlah : Rp.0.000.000.000,00

 

PKPRI BOJONEGORO PKPRI BOJONEGORO 
 PKPRI BOJONEGORO PKPRI BOJONEG0R0 PKPRI BOJONEGORO
================================================

Modal dan Keuangan PKP-RI "KOPEN" Th 2006 s.d. 2010

Permodalan PKPRI dalam 5 Tahun (2006-2010):
Tahun 2006 : Kekayaan bersih : 2.368.767.943,88 rupiah
Kewajiban : 1.615.907.115.90 rupiah
Total Asset : 3.984.675.059.78 rupiah

Tahun 2007 : Kekayaan bersih : 2.560.764.053.45 rupiah
Kewajiban : 1.703.175.231.06 rupiah
Total Asset : 4.263.939.284.51 rupiah

Tahun 2008 : Kekayaan bersih : 3.270.851.542 rupiah
Kewajiban : 1.130.453.234 rupiah
Total Asset : 4.401.304.776,00 rupiah

Tahun 2009 : Kekayaan bersih : 3.506.013.514.39 rupiah
Kewajiban : 1.194.413.132,27 rupiah
Total Asset : 4.700.426.646,66 rupiah
Tahun 2010 : Kekayaan bersih : 3.726.152.301 Rupiah
Kewajiban : 1.706.351.999,00

Total  Asset  : 5.432.504.300 rupiah

PERBANDINGAN MODAL SENDIRI DAN CADANGAN DALAM 5 TAHUN (TH.2006 - TH. 2010)

Tahun 2006  : Modal sendiri : Rp. 2.368.767.943,88     
Dana Cadangan : Rp. 1.406.949.425,00


Tahun 2007  : Modal sendiri : Rp. 2.560.764.053,45    
Dana Cadangan : Rp. 1.523.776.509,00


Tahun 2008  : Modal sendiri : Rp. 3,270.851.542,00     
Dana Cadangan : Rp. 2.152.332.251,00 

Tahun 2009  : Modal sendiri : Rp. 3.506.013.514,39    
Dana Cadangan : Rp. 2.288.508.685,00

Tahun 2010 : Modal sendiri : Rp. 3.726.152.301,00 
                  Dana Cadangan : Rp. 2.411.030.281,39





KOMPOSISI MODAL SENDIRI 
DALAM 5 TAHUN(TH.2006 - TH. 2010)

TAHUN 2006
SIMPANAN POKOK: Rp.5.400.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.573.252.943,00
DONASI/HIBAH : Rp. 106.618.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.1.406.949.425,00
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 276.546.709,88
jumlah : Rp.2.368.767.943,88


TAHUN 2007 
SIMPANAN POKOK: Rp.5.400.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.645.992.743,00
DONASI/HIBAH : Rp. 107.618.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.1.523.776.509,00
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 277.975.935,45
jumlah : Rp.2.560.764.053,45


TAHUN 2008 
SIMPANAN POKOK: Rp.5.400.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.718.333.943,00
DONASI/HIBAH : Rp. 107.618.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.2.152.332.251
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 287.166.482,00
jumlah : Rp.3.270.851.542,00


TAHUN 2009
SIMPANAN POKOK: Rp.5.500.000,00
SIMPANAN WAJIB : Rp.789.511.943,00
DONASI/HIBAH : Rp. 107.618.866,00
CADANGAN KOP. DAN CAD,KHUSUS : Rp.2.288.508.685
SHU SETELAH PAJAK : Rp. 314.874.020,39
jumlah : Rp.3.506.013.514,39




TAHUN 2010
SIMPANAN POKOK :RP.5.500.000,00
Simpanan wajib : Rp.861.203.343,00
DONASI / HIBAH : Rp.107.618.866,00
Cadangan kop.& cad khusus Rp.2.411.030.281,39 


 

PKPRI BOJONEGORO PKPRI BOJONEG0R0 
PKPRI BOJONEGORO
================================================


Jumat, 02 Januari 2015

TUTUP BUKU PER 31 DESEMBER 2014

Pada hari Rabu 31 Desember 2014, PKP-RI "KOPEN" Kabupaten Bojonegoro, melakukan proses Tutup Buku atau Menutup aktifitas Pembukuan Keuangan  Per 31 Desember Tahun 2014. Berikut tampak aktivitas Karyawan karyawati dalam menyelesaikan pencatatan dan transaksi keuangan sebagaimana pada rekaman video ini :
Demikian sibuknya hingga sampai siang hari lupa makan. Maka kemudian aktivitas dihentikan unuk bersama sama makan siang. Dalam aktivitas tersebut, menyertai dalam pekerjaan tutup buku yaitu unsur Pengawas sebagai auditor untuk melaksanakan Kas Opname dengan didampingi unsur Pengurus yaitu Bendahara I dan kebetulan juga ikut mendampingi yaitu Sekreteris I.
Berikut rekaman untuk sementara ISTIRAHAT dan makan siang bersama.


Rabu, 28 Mei 2014

UU NO. 17 TH.2012 tentang Perkoperasian, diputus MK tidak berlaku



Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin majelis hakim yang menangani permohonan pengujian Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memutuskan undang-undang itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuk undang-undang yang baru

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuk undang-undang yang baru," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang termuat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

"Pengertian koperasi ternyata telah dielaborasi dalam pasal-pasal lain di dalam Undang-Undang No. 17/2012, sehingga di suatu sisi mereduksi atau bahkan menegasikan hak dan kewajiban anggota dengan menjadikan kewenangan pengawas terlalu luas," kata anggota Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Ia juga mengatakan bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.

Pada sisi lain, lanjutnya, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

"Menurut mahkamah, permohonan pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena pasal tersebut mengandung materi muatan norma subtansial yang menjadi jantung UU No. 17/2012 sehingga jika hanya pasal-pasal tersebut yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal lain tidak dapat berfungsi lagi," jelas dia.

Permohonan pengujian terhadap UU No. 17/2012 diajukan oleh Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.

Mereka meminta mahkamah menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam undang-undang tersebut.

Koalisi LSM untuk Demokratisasi Ekonomi dan perorangan juga mengajukan permohonan pengujian undang-undang tentang koperasi.

Mereka meminta mahkamah menguji Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119.

Para pemohon menilai sejumlah pasal yang mengatur norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, kewenangan pengawas dan dewan koperasi dalam undang-undang tersebut telah mencabut roh kedaulatan rakyat, demokrasi ekonomi, serta asas kekeluargaan dan kebersamaan yang dijamin konstitusi.
Editor: Maryati
                              ketua pkpri Bojonegoro Kadar mejeng dengan ludfi di depan MK
                                                     pada saat hadir di persidangan MK
                                   dalam rangka acara sidang gugatan Y.R. uu no.17 th 2012

Ikuti