SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Senin, 20 Juni 2022

UU HPP UU NO.7 TH 2021

 

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

Jakarta31 Maret 2022 – Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b) pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

​6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:

a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;

b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;

d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;

i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;

j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Demikian disampaikan, terima kasih.  

 
***
 
Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Selasa, 05 April 2022

PRINSIP 5C DALAM PEMBERIAN KREDIT

 PRINSIP 5C PEMBERIAN KREDIT

Mengenal Prinsip 5C Pemberian Kredit

Prinsip 5C

Prinsip 5C merupakan sistem yang digunakan bank atau pemberi pinjaman lainnya untuk mengukur kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam). 5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

Bank Indonesia (BI) menambahkan faktor C ke-6, yaitu constraint – Batasan/hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.

Dengan memahami 5C dari prinsip pemberian kredit, Anda dapat lebih memahami bagaimana bank berpikir dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria mereka.

Mengenal Prinsip 5C perbankan

  • 1. Character (Karakter)
  • 2. Capacity/Cashflow (Kapasitas/Keuangan)
  • 3. Capital (Modal)
  • 4. Conditions (Kondisi)
  • 5. Collateral (Agunan)
  • 6. Constraint (Hambatan)

Tidak ada formula pasti dalam memperhitungkan kelima atribut ini – setiap peminjam memiliki pertimbangan yang berbeda.

Contohnya, pemberi pinjaman online biasanya lebih banyak melihat aspek karakter dari skor kredit pribadi yang Anda miliki, sementara bank mungkin lebih peduli tentang aspek agunan dan kapasitas dari usaha Anda.

Yang terpenting, Anda fokus pada hal-hal yang dapat Anda kendalikan. “Kelima huruf C ini adalah salah satu dari banyak hal yang benar-benar dipercayai oleh bank, jadi kita harus bisa menghadapinya” kata Brad Farris, seorang konsultan bisnis.

1. Character (Karakter)

Prinsip dasar pemberian kredit: Karakter calon debitur harus menjadi pertimbangan pertama dalam pemberian kredit

Indikasi risiko karakter yang diperhatikan bank

  • Calon debitur memiliki reputasi tidak baik dalam hubungannya dengan masyarakat, rekan bisnis dan bank
  • Permasalahan hubungan debitur
  • Debitur berganti-ganti supplier dan tidak mendapat fasilitas hutang dagang. Hal ini merupakan indikasi bahwa debitur tidak dapat dipercaya karena sering ingkar janji.

Cara bank menganalisa indikasi risiko aspek karakter

  • Reputasi: Info lingkungan tempat tinggal dan tempat usaha
  • Hubungan bisnis: Trade checking
  • Hubungan dengan bank: Bank checking

2. Capacity (Kapasitas)

  • Managerial Capacity: Analisis kemampuan manajerial debitur
  • Financial Capacity: Analisis kemampuan finansial perusahaan
  • Technical Capacity: Analisis proses produksi

2.1. Managerial Capacity

  • Lihat pengalaman debitur dalam mengelola usaha
  • Perkembangan usaha selama ditangani ybs.

Indikasi risiko aspek Managerial Capacity

  • Manajemen bersikap one man show
  • Manajemen agresif dalam pengembangan bisnis.
  • Risiko: penyalahgunaan kredit untuk kegiatan diluar aktivitas usaha yang dibiayai

Mitigasi Risiko Managerial Capacity

  • Mitigasi keuangan perusahaan dan kemungkinan pemindahan aset perusahaan
  • Monitoring keuangan usaha yang lebih intens
  • Persyaratan penarikan modal usaha untuk aktivitas di luar kegiatan usaha harus atas persetujuan bank

2.2. Financial Capacity

  • Kemampuan debitur mengelola keuangan perusahaan
  • Sebagai first-way out dalam pengembalian kredit

Indikasi risiko aspek Financial Capacity

  • Manajemen memiliki kemampuan mengelola keuangan yang buruk
  • Kinerja keuangan perusahaan tidak baik tetapi memiliki prospek berkembang
  • Risiko untuk bank: Keuangan usaha sewaktu-waktu dapat memburuk

Mitigasi risiko aspek Financial Capacity

  • Persyaratan menyerahkan laporan keuangan secara rutin dan intens
  • Monitoring kegiatan usaha dan transaksi usaha melalui Rekening Koran bank

2.3. Technical Capacity

  • Analisis proses produksi
  • Identifikasi risiko pada proses produksi secara lengkap à Tools: SIPOK
  • Mitigasi risiko yang mungkin ada
  • Pertimbangkan dalam covenant

Indikasi risiko aspek Technical Capacity

  • Secara teknis perusahaan menghadapi kendala ketidakpastian supply bahan baku
  • Risiko: Keberlangsungan usaha terganggu

Mitigasi risiko aspek Technical Capacity

  • Kontrak jangka panjang pembelian bahan baku

3. Capital

Ownshare (Dana Sendiri)

  • Tingkat risiko yang siap ditanggung oleh pemilik
  • Keseriusan menjalankan usaha dan pembayaran kredit

Yang dilihat

  • DER (Debt to equity ratio)
  • Pemenuhan ownshare dalam pembiayaan Kredit Modal Kerja (KMK) / Kredit Investasi (KI)

 Indikasi risiko aspek Capital

  • Modal usaha tidak mencukupi batas toleransi yang ditetapkan bank
  • Debitur tidak memiliki kemampuan memperkuat permodalan sesuai batas toleransi bank
  • Risiko untuk bank: Modal rendah dapat menyebabkan moral hazard

Mitigasi risiko aspek Capital

  • Memastikan keuntungan digunakan untuk memperkuat modal usaha
  • Persyaratan penarikan dividen/prive harus atas seijin bank

4. Condition

Analisis

  • Kondisi industry (Mikro)
  • Kondisi ekonomi (Makro)

Tujuan

  • Bersama informasi financial capacity, digunakan untuk memprediksi prospek usaha di masa yang akan mendatang
  • Prediksi risiko kemungkinan gagal bayar

Indikasi risiko aspek condition

  • Terdapat ketidakpastian ekonomi secara makro, baik karena suku bunga ataupun nilai tukar.
  • Persaingan industry sejenis sangat ketat.
  • Risiko untuk bank: Prospek usaha terganggu

5. Collateral

Analisis

  • Status kepemilikan (SHM/SHGB/SHP/SHGU/dll.)
  • Kecukupan nilai agunan
  • Bentuk pengikatan (HT/fiducia/gadai/cesie)

Tujuan

  • Sebagai second way-out jika debitur wanprestasi
  • Secara psikologis mengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kredit.

Indikasi risiko aspek collateral

  • Nilai agunan tidak meng-cover
  • Nilai agunan menurun karena kerusakan
  • Agunan bukan milik calon debitur
  • Pengikatan agunan bukan peringkat ke-1
  • Risiko: Moral hazard

Mitigasi risiko aspek Collateral

  • Kontrol cash-flow lebih ketat
  • Asuransi

6. Constraints

Batasan dan hambatan yang menyebabkan suatu bisnis tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu (tempat, iklim, masyarakat, dll.)

Contoh

  • Pompa bensin disekitar usaha bengkel las
  • Usaha peternakan dilingkungan pemukiman
  • Dll

Selasa, 29 Maret 2022

ACCOUNTANT'S OPINION

 EMPAT PENDAPAT AKUNTAN PUBLIK.            Opini akuntan atau pendapat akuntan (accountant’s opinion) adalah pernyataan yang ditandatangani oleh akuntan publik independen yang menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan buku dan keakuratan catatan keuangan perusahaan. Karena pelaporan keuangan melibatkan kebijaksanaan yang sangat besar, pendapat akuntan adalah jaminan penting bagi pemberi pinjaman atau investor. Juga disebut dengan pendapat auditor.



Secara umum, ada empat jenis opini:


1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi keuangan dan hasil usaha yang wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta dinilai bebas dari salah saji material. Sering disebut juga dengan clean opinion, pendapat tanpa cacat dan pendapat bersih.

2. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Laporan keuangan disajikan secara wajar dan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dilihat dari keseluruhan laporan. Tetapi, ada hal-hal material yang akuntan tidak dapat terima, meski tidak sampai merusak kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

3. Pendapat tidak wajar (adverse opinion). Laporan keuangan secara umum menggambarkan posisi yang tidak wajar. Alasannya dapat karena penyajian perkiraan atau jumlah yang tidak sesuai, penerapan [[prinsip akuntansi]] yang tidak tepat ataupun tidak konsisten.

4. Menolak memberi pendapat (disclaimer of opinion). Akuntan memberikan opini ini jika pemeriksaanya tidak cukup mendukung untuk memberikan suatu pendapat atas laporan keuangan.

@@@@@

Ikuti