SELAMAT DATANG DI WEB BLOG PKPRI BOJONEGORO JAWA TIMUR INDONESIA

Kamis, 29 September 2022

ANTARA BiAYA TETAP DAN BiAYA VARIABLE

 Artikel Perbedaan Biaya Tetap dan Biaya Variabel Serta Cara Hitungnya

Perbedaan Biaya Tetap dan Biaya Variabel Serta Cara Hitungnya

21 Jul 2021

Ditulis oleh: Redaksi OCBC NISP


 

 

 

Di dunia bisnis, ada 2 jenis biaya paling umum, yaitu biaya tetap dan variabel.


Biaya tetap dan biaya variabel adalah dua jenis biaya operasional menurut intensitas kejadiannya. Biaya tetap adalah biaya yang jumlahnya tidak berubah-ubah dan harus selalu dikeluarkan apapun kondisinya. Sementara itu, biaya variabel adalah biaya dengan jumlah berubah-ubah mengikuti intensitas pemakaian sumber biaya.


Simak selengkapnya tentang perbedaan biaya tetap dan biaya variabel serta cara hitungnya berikut ini.



Pengertian Biaya Tetap dan Variabel

Di dunia bisnis, fixed cost dan variable cost adalah komponen biaya saling berkaitan dan tak terpisahkan, terutama dalam proses produksi. Secara sederhana, pengertian biaya tetap adalah pengeluaran yang akan tetap dibayar perusahaan apapun kondisinya. Besaran nominal biaya tetap adalah sama, tidak peduli terjadi peningkatan atau penurunan penjualan.


Sementara itu, biaya variabel adalah pengeluaran perusahaan dengan jumlah dinamis, mengikuti peningkatan dan penurunan penjualan atau kegiatan operasional lainnya. Menurut Investopedia, pengertian biaya variabel adalah pengeluaran bisnis dengan nominal berubah-ubah sesuai proporsi produk diproduksi/dijual.



Perbedaan Biaya Tetap dan Biaya Variabel.

Setelah membahas pengertian biaya tetap dan variabel, kali ini kita akan membahas perbedaan biaya tetap dan biaya variabel dari berbagai segi. Selengkapnya tentang perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.


1. ]Dari Segi Waktu Terjadi

Poin pertama perbedaan biaya tetap dan biaya variabel adalah dari segi waktu terjadinya. Biaya tetap adalah pengeluaran yang tidak terjadi tiap hari, melainkan sebulan, setahun, atau beberapa tahun sekali. Sementara itu, biaya variabel adalah pengeluaran dengan rentang waktu lebih pendek, bisa seminggu sekali bahkan tiap hari.


2. Dari Segi Nominal Pembayaran

Perbedaan biaya tetap dan biaya variabel berikutnya dapat Anda lihat dari nominal pembayarannya. Biasanya, nominal biaya tetap jauh lebih besar daripada variabel. Walau perusahaan dalam kondisi profitabilitas 0 sekalipun, nominal biaya tetap tidak akan berubah. Berbeda halnya dengan nominal biaya variabel yang jauh lebih kecil dan dapat diatur menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan.


3. Dari Segi Hubungan dengan Produksi

Selanjutnya kita akan membahas perbedaan biaya tetap dan biaya variabel dari keterkaitannya dengan produksi. Pada dasarnya, biaya tetap adalah biaya yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi barang. Apabila terjadi pengurangan produksi, nominal biaya tetap tidak akan berubah. Sebaliknya, biaya variabel sangat berkaitan erat dengan proses produksi perusahaan.


4. Dari Segi Pencatatan Akuntansi

Jika Anda sering membaca laporan keuangan, Anda mungkin tahu kalau beberapa perusahaan membuat laporan biaya variabel tersendiri, terutama yang bergerak di bidang manufaktur.


Laporan biaya variabel adalah laporan yang bisa dikeluarkan setiap hari, seminggu, atau sebulan sekali sesuai alur keluar masuk produk. Sebaliknya, intensitas pelaporan biaya tetap adalah sangat jarang, bisa sebulan, setahun, atau beberapa tahun sekali.


5. Dari Segi Penentuan Harga

Perbedaan biaya tetap dan biaya variabel terakhir adalah dari segi penentuan harga. Meski jumlahnya besar, biaya tetap adalah salah satu komponen biaya sangat jarang digunakan sebagai dasar penentuan harga produk.


Biasanya, jumlah total biaya tetap adalah benchmark dasar biaya perusahaan saat aktivitas bisnisnya di tingkat 0. Beda halnya dengan biaya variabel, yang menjadi salah satu dasar penentuan harga barang.



Jenis Biaya Tetap & Contohnya

Agar Anda lebih memahami perbedaan biaya tetap dan biaya variabel, di bawah ini kita akan menjabarkan beberapacontoh kedua biaya tersebut. Pertama-tama, kita akan membahas contoh biaya tetap, di antaranya:


Biaya Sewa Gedung

Contoh biaya tetap pertama adalah pengeluaran untuk sewa properti, seperti gedung, tanah, dan sebagainya. Meski pendapatan perusahaan Anda sedang turun, Anda tetap perlu membayar sewa gedung, tanah, dan semacamnya, bukan? Selain biaya sewa, biaya beli properti juga termasuk dalam contoh biaya tetap.


Biaya Asuransi

Contoh kedua biaya tetap adalah biaya asuransi. Sekali mengikuti program asuransi, perusahaan akan terikat membayar premi, bagaimanapun kondisi finansialnya. Selain itu, jumlah biaya asuransi biasanya tetap tiap bulan, sehingga dapat digolongkan sebagai biaya tetap.


Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh ketiga biaya tetap adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Asal luas propertinya tidak bertambah, nominal PBB yang perlu dibayar perusahaan tiap tahun tidak akan meningkat.


Biaya Penyusutan

Biaya penyusutan adalah contoh biaya tetap yang sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai biaya variabel. Oleh karena itu, banyak orang menyebut biaya penyusutan/depresiasi sebagai mixed cost atau biaya campuran.


Pada dasarnya, biaya penyusutan dihitung akuntansi setiap tahun, sehingga sah dikategorikan sebagai biaya tetap. Meski demikian, ada dua hal yang membuat nominal biaya penyusutan jadi berbeda, yaitu jumlah produksi per tahun dan metode perhitungan depresiasinya.



Baca Juga:

5 Metode Penyusutan Aktiva Tetap, Faktor & Contohnya

Tagihan Air & Listrik

Sama seperti biaya penyusutan, sebenarnya tagihan air dan listrik juga dapat dikategorikan sebagai biaya tetap maupun variabel. Semakin tinggi produksi perusahaan, tagihan air dan listrik niscaya juga akan semakin bertambah.


Meski demikian, tagihan air dan listrik perusahaan tidak akan berubah jadi Rp0 saat aktivitas produksi berhenti. Meski sedang berhenti beroperasi, ada tagihan air dan listrik minimum wajib dibayarkan perusahaan per bulan, sehingga tagihan tersebut juga dapat digolongkan sebagai biaya tetap.



Jenis Biaya Variabel & Contohnya

Di atas adalah contoh biaya tetap, kali ini kita akan membahas biaya variabel. Selengkapnya tentang contoh biaya variabel adalah sebagai berikut:


Biaya Bahan Baku

Contoh biaya variabel yang pertama adalah biaya bahan baku produksi, mulai dari intrinsik barang sampai pengemasan. Seperti namanya, biaya bahan baku harus dikeluarkan sesuai jumlah produksi keinginan perusahaan dalam periode tertentu.


Upah Tenaga Kerja Langsung

Contoh berikutnya biaya variabel adalah upah tenaga kerja langsung, yaitu upah dibayarkan ke tenaga kerja yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Upah tenaga kerja langsung berbeda dengan gaji, karena upah dibayarkan per unit produk, bukan bulanan.


Biaya Distribusi Produk

Contoh ketiga biaya variabel adalah pengeluaran guna mengantarkan produk-produk ke distributor maupun end-user, meliputi biaya bensin, driver, dan sebagainya. Biaya distribusi produk semacam ini disebut sebagai biaya variabel, karena jumlahnya menyesuaikan kuantitas produk yang didistribusikan.


Komisi Penjualan

Agar penjualan mencapai/melebihi target, beberapa perusahaan memberlakukan komisi atau bonus penjualan. Karena jumlahnya bergantung pada seberapa banyak divisi pemasaran berhasil menjual produk, maka komisi termasuk dalam biaya variabel.


Biaya Overhead

Contoh biaya variabel terakhir adalah biaya overhead, yaitu biaya-biaya selain yang telah disebutkan di atas, dan tidak dapat dimasukkan secara rinci ke laporan keuangan karena tidak penting diketahui stakeholder. Beberapa contoh biaya overhead misalnya biaya beli alat tulis, cetak dokumen, konsumsi harian, beli pengharum ruangan, dan sebagainya.



Rumus Biaya Tetap dan Biaya Variabel Serta Cara Hitungnya

Saat ini, Anda sudah tahu apa saja perbedaan biaya tetap dan biaya variabel serta contoh-contohnya. Selanjutnya, kita akan membahas rumus biaya tetap dan variabel beserta cara menghitungnya.



Rumus Biaya Tetap

Adapun rumus biaya tetap adalah sebagai berikut:


Fixed Cost (FC) = Total Cost (TC) - (Unit Variable Cost (UVC) X Quantity)


Di bawah ini merupakan contoh cara menghitung rumus biaya tetap:


Per Juni 2021, PT. Sanjaya Abadi menghabiskan biaya produksi sebesar Rp500 juta, dengan kuantitas produksi sebesar 25 ribu barang dan biaya variabel Rp15 ribu per produknya. Maka perhitungan biaya tetapnya adalah:


Fixed Cost Juni 2021 PT. Sanjaya Abadi

= Rp500,000,000 - (25.000 X Rp15,000)

= Rp500,000,000 - Rp375,000,000

= Rp125,000,000


Jadi, biaya tetap PT. Sanjaya Abadi pada bulan Juni 2021 adalah sebesar Rp125 juta.



Rumus Biaya Variabel

Selanjutnya, kita akan membahas cara menghitung pengeluaran variabel. Rumus biaya variabel adalah:



Variable Cost (VC) = (Total Cost (TC) - Fixed Cost (FC)) / Quantity


Contoh perhitungan rumus biaya variabel:


Per April 2021, Indi mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp50 juta, dengan tagihan >fixed cost sebesar Rp5 juta. Pada bulan tersebut, Indi memproduksi 2500 unit barang, maka biaya variabelnya:


Variable Cost April 2021 Indi

= (Rp50,000,000 - Rp5,000,000) / 2,500

= Rp45,000,000 / 2,500

= Rp18,000


Maka, biaya variabel Indi pada bulan April 2021 adalah sebesar Rp18 ribu per unit produk.



Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang perbedaan biaya tetap dan biaya variabel sekaligus rumus dan cara hitungnya! Dari sini dapat kita simpulkan bahwa biaya tetap adalah biaya konstan tanpa perubahan, sedangkan biaya variabel adalah biaya yang sifatnya lebih dinamis, karena mengikuti volume produksi.




Edukasi - 27 Sep 2022

Rabu, 24 Agustus 2022

PENYUSUTAN

 Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Oleh wibowo subekti  12 Jul, 2022


Aktiva atau Harta Berwujud


Aktiva atau Harta Berwujud adalah barang yang dimiliki oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan yang mempunyai umur atau masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun.


Contoh Aktiva atau Harta Berwujud :


- Mobil.


- komputer,


- Pinter.


- Sepeda Motor.


- Meja dan Kursi


- Ac


- Kipas Angin


- Mesin Foto Copy 


- dan lain-lain.




Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud


Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud adalah lamanya waktu pembebanan biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh Aktiva atau Harta Berwujud yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan.


Contoh Masa Manfaat Aktiva atau Harta Berwujud : 


a. 4 (empat) tahun,


b. 8 (delapan tahun).


c. 16 (enam belas tahun).


d. 20 (dua puluh tahun). 



Tarif Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud


Besarnya prosentase biaya penyusutan aktiva atau harta berwujud yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak untuk setiap tahun menurut peraturan perpajakan.



Metode Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud


Metode yang diperbolehkan dalam peraturan perpajakan untuk menghitung besarnya biaya penyusutan atas perolehan Aktiva atau Harta Berwujud adalah :


a. Metode Penyusutan Garis Lurus


Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.


b. Metode Penyusutan Saldo Menurun


Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.


Untuk Aktiva atau Harta Berwujud berupa bangunan pembebanan biaya penyusutan hanya boleh menggunakan metode penyusutan garis lurus.



Kelompok, Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Aktiva atau Harta Berwujud


Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud maka ditentukan kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun.


Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :


a. Metode Garis Lurus

 Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan

 I. Bukan Bangunan  

Kelompok 1 4 Tahun 25 %

Kelompok 2 8 Tahun 12,5 % 

Kelompok 3 16 Tahun 6,25 %

Kelompok 4 20 Tahun 5 %

   

 II. Bangunan  

 Permanen 20 Tahun 5 % 

 Tidak Permanen 10 Tahun 10 % 


b. Metode Saldo Menurun

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan

 I. Bukan Bangunan  

Kelompok 1 4 Tahun 50 %

Kelompok 2 8 Tahun 25 % 

Kelompok 3 16 Tahun 12,5 %

Kelompok 4 20 Tahun 10 %

    

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.


Yang perlu diperhatikan adalah bahwa apabila Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan sudah memilih salah satu metode penyusutan, maka tidak boleh berubah lagi.


Contoh Kasus :


PT. Cahaya Surya Nenggala adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Perdagangan Cengkeh.


PT. Cahaya Surya Nenggala telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2 Januari 2022.


Pada Tanggal 3 Januari 2022 membeli Truk seharga Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk mengangkut pengiriman cengkeh.


Biaya Pembelian Truk harus dibebankan dengan cara penyusutan setiap tahun :


- Harga Truk : 400.000.000


- Kelompok harta : Kelompok 2


- Metode Penyusutan : Metode Garis Lurus


- Biaya penyusutan per tahun : 12,5 % x 400.000.000 = 50.000.000


- Biaya Penyusutan Tahun 2022 sebesar Rp.50.000.000



Baca Juga :


Artikel Tentang PPh Badan

Senin, 20 Juni 2022

Jaminan Hipotek

 


UU HPP UU NO.7 TH 2021

 

Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022

Jakarta31 Maret 2022 – Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

2. Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

3. Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) emas batangan dan emas granula;

k) senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu TETAP TIDAK DIKENAKAN PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

5. Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:

a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;

b) pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;

c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;

d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.

​6. Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

7. Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

8. Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:

a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;

b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;

c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;

d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;

e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;

f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;

i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;

j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;

k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;

m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;

n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti:
e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Demikian disampaikan, terima kasih.  

 
***
 
Rahayu Puspasari
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan

Ikuti