+8 Kolektibilitas adalah klasifikasi status kelancaran pembayaran angsuran (pokok dan bunga) utang atau kredit oleh debitur. Skor kolektibilitas menjadi cerminan rekam jejak riwayat pembayaran nasabah.Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dibagi menjadi lima tingkatan:Kolektibilitas 1 (Lancar): Debitur selalu membayar cicilan pokok dan bunga tepat waktu setiap bulannya. Tidak ada catatan tunggakan.Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus / DPK): Debitur memiliki tunggakan pembayaran selama 1 hingga 90 hari.Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Debitur menunggak pembayaran cicilan antara 91 sampai 120 hari.Kolektibilitas 4 (Diragukan): Debitur menunggak cicilan selama 121 hingga 180 hari.Kolektibilitas 5 (Macet): Debitur menunggak lebih dari 180 hari.Mengapa Ini Penting?Lembaga keuangan menggunakan tingkat kolektibilitas untuk mengukur risiko. Skor Kolektibilitas 1 (biasanya dikenal melalui rekam jejak SLIK OJK, dahulu dikenal sebagai BI Checking) mempermudah nasabah mendapatkan persetujuan untuk pengajuan pinjaman baru di masa depan. Sebaliknya, kolektibilitas yang buruk atau macet akan membuat pengajuan kredit ditolak oleh bank
Kolektibilitas , tingkat kelancaran dan kemacetan piutang nasabah atau pihak debitur
BalasHapus